Okewal.com, SANGATTA – Persoalan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menjadi perhatian serius DPRD. Aduan terkait lahan disebut hampir setiap pekan masuk dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat maupun pihak terkait.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal apabila tidak ditangani sejak awal. Karena itu, DPRD Kutim mendorong penguatan koordinasi bersama kepolisian dan pemerintah daerah dalam menangani berbagai persoalan pertanahan.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi mengatakan, persoalan lahan hampir setiap pekan menjadi bagian dari agenda DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing dengan masyarakat dan pihak terkait.

“Dalam masa periode kami di dewan ini, hampir setiap minggu kami menangani hearing terkait persoalan lahan. Banyaknya persoalan ini sangat berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera dikoordinasikan,” ujarnya, di sangatta, Senin (10/8).

Menurutnya, koordinasi dengan Polres Kutim menjadi penting agar setiap persoalan pertanahan dapat diidentifikasi dan ditangani sejak awal. Terlebih, sejumlah sengketa melibatkan masyarakat dan perusahaan sehingga membutuhkan penanganan lintas lembaga.

Meski demikian, Eddy menegaskan DPRD Kutim tetap mendukung investasi masuk ke daerah. Namun, investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Namun di sisi lain, rasa keadilan bagi masyarakat juga harus terpenuhi. Ada keseimbangan antara kepastian hukum bagi investor dan hak-hak masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim, Rangga, mengatakan persoalan pertanahan memiliki tingkat kompleksitas tersendiri karena masing-masing pihak yang bersengketa biasanya memiliki klaim atas lahan yang sama.

Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah dapat menjadi pilihan sepanjang memenuhi ketentuan hukum. Pendekatan restorative justice juga dapat ditempuh untuk perkara yang memenuhi persyaratan.

“Namun jika aduan yang masuk dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan pendekatan restorative justice, tentu itu jauh lebih baik karena manfaatnya akan jauh lebih luas bagi semua pihak,” jelas Rangga.

Ia menyebut persoalan pertanahan juga menjadi perhatian pimpinan kepolisian, mulai dari tingkat Polres, Polda Kalimantan Timur hingga Mabes Polri.

Polres Kutim, lanjutnya, menerima banyak laporan maupun permintaan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan serta pandangan hukum berkaitan dengan persoalan tanah.

“Terkait hak kepemilikan, masing-masing pihak biasanya merasa sama-sama memiliki lahan tersebut,” katanya.

Di tengah banyaknya persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Permasalahan Lahan.

Pembentukan Satgas diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Dengan keterlibatan DPRD, kepolisian dan pemerintah daerah, penyelesaian konflik lahan di Kutim diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian ketika konflik sudah terjadi, tetapi juga mampu mencegah persoalan berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.(*/fanry)