Okewal.com, KUTIM – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sebanyak 29,26 gram sabu hasil pengungkapan empat kasus dimusnahkan di Auditorium Polres Kutim, Jumat (5/6).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto dan Kapolsek Kongbeng IPTU Samuel Tarihoran. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala BNNK Kutim Risnoto, perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sangatta.
Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Erwin Susanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan lokasi kejadian berbeda yang berhasil diungkap dalam rentang Maret hingga Mei 2026.
“TKP 1 Sabu seberat 8,91 gram, TKP 2 Sabu seberat 5,57 gram, TKP 3: Sabu seberat 6,78 gram dan TKP 4 (Muara Wahau): Sabu seberat 8 gram. Total yang kita musnahkan sabu hari ini 29,26 gram,” papar IPTU Erwin.
Ia menjelaskan, tiga kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kutim, sementara satu kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polsek Muara Wahau. Dari pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan empat tersangka berinisial RH, NN, AY, dan AP.
“Secara keseluruhan, ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan dari masing-masing kasus. Kasus-kasus ini terjadi di bulan Maret hingga Mei, dengan rincian penangkapan pada tanggal 5 Maret, 29 Maret dua kasus dan yang terakhir pada 25 Mei 2026,” ungkapnya.
Menurut IPTU Erwin, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang telah mendapatkan penetapan status wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai regulasi, status barang bukti yang telah ditetapkan dapat dialokasikan untuk beberapa hal, seperti dimusnahkan, digunakan untuk kepentingan penelitian atau untuk keperluan medis. Untuk kasus kali ini, status yang keluar adalah untuk pemusnahan,” jelasnya.
Selain memaparkan hasil pengungkapan kasus yang telah berkekuatan hukum untuk dimusnahkan barang buktinya, Satresnarkoba Polres Kutim juga menyiapkan rilis lanjutan terkait penanganan kasus narkotika sepanjang semester pertama tahun 2026.
“Kami akan agendakan kembali rilis pada minggu depan. Ada sekitar 8 kasus yang akan dirilis dengan total barang bukti mencapai kurang lebih 500 gram,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti sabu dilakukan sesuai prosedur. Sabu dimasukkan ke dalam blender berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut sebelum dibuang ke kloset toilet guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.(*/Fanry)


