Okewal.Com, SANGATTA – Pembangunan kawasan Dermaga Kudungga di Kenyamukan, Kutai Timur (Kutim), kembali diwarnai persoalan pembebasan lahan.
Sejumlah ahli waris pemilik lahan mempertanyakan kepastian pembayaran bidang tanah yang mereka klaim hingga kini belum seluruhnya diselesaikan pemerintah.
Persoalan tersebut kembali mencuat setelah ahli waris mendatangi kawasan pembangunan. Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan atas hak pemilik lahan yang disebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan sejak bertahun-tahun lalu.
Abdullah Amir Muhammad Amin, selaku ahli waris sekaligus kuasa pemilik lahan, mengatakan kedatangan mereka ke lokasi merupakan bentuk perjuangan untuk mempertahankan hak keluarga yang telah dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu.
Menurut Abdullah, kawasan Kenyamukan bukan sekadar lokasi pembangunan pelabuhan bagi keluarga pemilik lahan.
Wilayah tersebut memiliki nilai sejarah karena sejak dahulu telah digunakan untuk mengelola tambak dan menjadi bagian dari sumber penghidupan masyarakat.
“Bagi kami, Kenyamukan bukan hanya bicara soal rencana pelabuhan. Di sini ada sejarah orang tua kami. Sejak kami masih sekolah, kawasan ini sudah kami datangi untuk mengelola dan memanen hasil tambak,” ujar Abdullah, Kamis (13/8)
Ia menyebut proses DP Pembayaran lahan mulai dilakukan pemerintah sekitar 2011–2012. Saat itu, sebagian pemilik lahan telah menerima pembayaran awal. Namun, menurutnya, pembayaran tersebut belum menyelesaikan seluruh hak atas bidang tanah yang terdampak pembangunan.
Persoalan yang berlangsung belasan tahun itu kini menjadi semakin kompleks karena sejumlah pemilik lahan yang sebelumnya ikut memperjuangkan haknya telah meninggal dunia.
“Sudah banyak orang tua kami yang berpulang. Pertanyaannya, siapa lagi yang harus ditunggu? Kami berharap pemerintah segera melihat persoalan ini dan menyelesaikan kewajibannya kepada pemilik lahan,” tegasnya.
Abdullah menegaskan, warga tidak bermaksud menghambat pembangunan Dermaga Kudungga. Mereka memahami pembangunan kawasan tersebut memiliki kepentingan strategis bagi daerah.
Namun, menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan beriringan dengan penyelesaian hak masyarakat yang bidang tanahnya masuk dalam kawasan pekerjaan.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan legalitas lahan menurutnya telah memiliki dasar administrasi. Abdullah menyebut sejumlah dokumen kepemilikan maupun administrasi pertanahan telah dimiliki warga sejak program pertanahan pada awal 2000-an.
Persoalan tersebut, lanjutnya, juga telah beberapa kali disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.
Sekitar tiga tahun lalu, warga bahkan sempat melakukan aksi di lapangan dengan memasang portal sebelum dilakukan mediasi di Polres Kutim.
Dalam mediasi tersebut, sejumlah perangkat daerah disebut hadir untuk membahas penyelesaian persoalan. Di antaranya Dinas Pertanahan, perangkat daerah yang menangani pekerjaan umum dan tata ruang, Inspektorat, BPKAD serta pihak terkait lainnya.
Abdullah mengatakan hasil pembahasan ketika itu mengarah pada upaya mempercepat penyelesaian. Namun, warga kemudian diminta memberikan waktu karena pemerintah masih menjalankan sejumlah pekerjaan pembangunan di kawasan Dermaga Kudungga.
“Kami sudah memenuhi permintaan untuk bersabar. Pembangunan terus berjalan sampai sejumlah pekerjaan selesai, tetapi hak kami sampai sekarang belum juga mendapatkan penyelesaian,” katanya.
Kondisi tersebut membuat warga kembali mendatangi kawasan pembangunan. Pemasangan tanda di lokasi disebut sebagai bentuk pengamanan sekaligus peringatan agar aktivitas pembangunan tidak dilakukan di atas lahan yang status penyelesaiannya masih menjadi persoalan.
Abdullah menjelaskan, tuntutan warga tidak hanya berkaitan dengan pembayaran. Pemilik lahan juga menginginkan kejelasan administrasi, termasuk pemecahan surat untuk bidang tanah yang telah menerima pembayaran awal serta penyelesaian sisa hak masing-masing pemilik.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan langkah konkret dari pemerintah agar tidak terus berlarut dan kembali diwariskan kepada generasi berikutnya.
Ia berharap pemerintah segera membuka ruang penyelesaian yang konkret, bukan kembali mengulang pertemuan tanpa kejelasan hasil. Menurutnya, masyarakat telah cukup lama menunggu dan membutuhkan kepastian mengenai tahapan maupun waktu penyelesaian.
“Kami tidak menutup pintu untuk penyelesaian melalui komunikasi. Tetapi kami membutuhkan langkah nyata dan kepastian. Jangan sampai pembangunan terus berjalan sementara hak pemilik lahan tetap belum diselesaikan,” pungkas Abdullah.(Fanry)


