Okewal.Com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik terkait dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Putusan tersebut menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Kementerian ESDM membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) perusahaan tambang tersebut.
Melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah tepat dalam menerapkan hukum. Dengan demikian, kasasi yang diajukan Kementerian ESDM ditolak dan kewajiban membuka dokumen lingkungan kepada publik tetap berlaku.
Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan aktivis lingkungan asal Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada, kepada Kementerian ESDM pada 2022. Sengketa kemudian bergulir di Komisi Informasi Pusat, berlanjut ke PTUN Jakarta, hingga akhirnya diputus Mahkamah Agung setelah ESDM mengajukan kasasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyebut dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta lampirannya berada dalam penguasaan Kementerian ESDM. Karena itu, pemohon informasi memiliki kepentingan hukum untuk memperoleh dokumen tersebut sebagai bagian dari hak masyarakat berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Mahkamah Agung juga menegaskan dokumen yang dimohonkan merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Oleh karena itu, dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan dinilai tidak beralasan.
Menanggapi putusan tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyebut putusan Mahkamah Agung menjadi kemenangan bagi hak masyarakat atas informasi lingkungan.
”Hari ini Mahkamah Agung menegaskan satu prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola.” Ungkap Erwin, Kamis (6/8/).
Menurutnya, selama ini dokumen lingkungan kerap diperlakukan seolah hanya menjadi milik perusahaan atau pemerintah. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang pertama merasakan dampak apabila terjadi pencemaran, banjir, kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya keanekaragaman hayati, maupun konflik pemanfaatan ruang.
”Bagaimana masyarakat bisa mengawasi perusahaan apabila dokumen yang menjelaskan potensi dampak lingkungannya justru ditutup? Bagaimana masyarakat bisa mengetahui apakah perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan apabila RKL dan RPL tidak bisa diakses? Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik,” tegasnya.
Erwin juga menilai praktik pengecualian dokumen lingkungan selama ini menciptakan ketimpangan informasi antara masyarakat, pemerintah, dan korporasi.
”Yang mengetahui risiko adalah perusahaan dan pemerintah. Yang menanggung risikonya adalah masyarakat. Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru mengetahui setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan pertanian rusak,” jelasnya.
Putusan Mahkamah Agung ini dinilai menjadi preseden penting bagi penegakan keterbukaan informasi publik, khususnya di sektor sumber daya alam. Dalam proses persidangan, Kementerian ESDM berpendapat dokumen AMDAL, RKL, dan RPL merupakan dokumen individual yang termasuk informasi dikecualikan.
Namun, argumentasi tersebut ditolak Mahkamah Agung yang menyatakan dokumen tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.
Bagi Erwin, putusan tersebut membawa pesan yang lebih luas daripada sekadar kemenangan dalam perkara hukum.
Negara tidak boleh menggunakan alasan administratif untuk menghalangi hak warga negara memperoleh informasi lingkungan. Transparansi adalah fondasi perlindungan lingkungan hidup. Semakin terbuka informasi, semakin besar kesempatan masyarakat ikut menjaga lingkungan. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang pengawasan publik ikut hilan,” Terangnya.
Ia berharap putusan Mahkamah Agung menjadi rujukan bagi seluruh badan publik agar tidak lagi menjadikan dokumen lingkungan sebagai informasi yang sulit diakses masyarakat.
”Kita tidak sedang meminta rahasia negara. Kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama. Karena itu, informasi tentang lingkungan juga harus menjadi milik bersama,” tandasnya.(*/Fanry)


