Okewal.com, SANGATTA – Jaringan Kerja (Jaker) Masyarakat Sipil Kabupaten Kutai Timur mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengaudit legalitas penguasaan lahan PT Nusa Indah Kalimantan Plantations (NIKP) di Kecamatan Rantau Pulung. Desakan itu muncul menyusul kembali mencuatnya konflik agraria yang telah berlangsung belasan tahun antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Koordinator Jaker Masyarakat Sipil Kutai Timur, Jufriadi, menilai konflik yang tak kunjung selesai berakar pada minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut diperparah dengan dugaan pelanggaran administrasi pertanahan sehingga persoalan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, hak guna usaha (HGU) PT NIKP tercatat seluas 2.723 hektare. Namun, luas lahan yang digarap perusahaan disebut mencapai lebih dari 4.200 hektare. Selisih tersebut dinilai mengindikasikan adanya penguasaan lahan di luar area HGU.

Selain itu, Jufriadi menilai hak masyarakat yang telah mengelola lahan secara turun-temurun sebelum perusahaan beroperasi belum mendapat penyelesaian. Ia menyebut persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa batas lahan, tetapi telah mengarah pada dugaan maladministrasi dalam tata kelola perizinan.

“Kami mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum harus berpihak kepada masyarakat Rantau Pulung untuk menyelesaikan persoalan yang sudah belasan tahun tidak diselesaikan. Akar masalah agraria ini selalu serupa, yakni tiadanya pelibatan warga dalam proses patut perizinan perusahaan. Ini jadi kasus berulang yang tidak tertangani benar-benar. Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban ketidakpastian hukum, sementara perusahaan terus beroperasi bahkan di lahan yang belum jelas status HGU-nya,” tegasnya, Selasa (4/8)

Ia menambahkan, dugaan selisih luas lahan yang mencapai lebih dari 1.700 hektare menjadi persoalan yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

Menurut Jufriadi, konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade telah berdampak terhadap ruang hidup masyarakat Rantau Pulung. Lahan yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan dan wilayah kelola warga disebut berubah menjadi kawasan perkebunan sawit sehingga akses masyarakat semakin terbatas.

Ia juga mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit menyeluruh terhadap izin PT NIKP. Dugaan penguasaan lahan di luar HGU, kata dia, perlu diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai persoalan ini menguap tanpa solusi. Harus ada audit hukum atas tata kelola lahan PT NIKP. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi hingga pidana, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal. Kami harap gubernur dan bupati berani mengambil sikap tegas, bukan malah saling lempar tanggung jawab. Hentikan kriminalisasi warga yang memperjuangkan haknya, dan segera tertibkan area di luar HGU yang selama ini dikuasai sepihak,” serunya.(*)