Okewal.com, SANGATTA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kutai Timur (Kutim) akan menggelar audit investigatif terhadap 202 koperasi yang mengelola kebun plasma dan bermitra dengan 61 perusahaan kelapa sawit.

‎Langkah ini dilakukan untuk menelusuri tata kelola dana plasma sekaligus menindaklanjuti berbagai aduan yang disampaikan anggota koperasi dan masyarakat.

‎Kepala Diskop UKM Kutim Marhadyn mengatakan, audit dijadwalkan mulai berlangsung pada Oktober 2026 setelah dukungan anggaran tersedia.

‎Data 202 koperasi tersebut merupakan hasil pendataan yang telah dikonfirmasi bersama Dinas Perkebunan.

‎Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan koperasi yang selama ini dinilai bermasalah dan banyak dikeluhkan anggotanya.

‎”Fokus awal adalah yang memang sudah diidentifikasi sakit dan banyak aduan dari masyarakat ataupun anggotanya,” katanya, Senin (3/8).

‎Marhadyn menjelaskan, persoalan yang ditemukan tidak selalu berkaitan dengan hubungan kemitraan bersama perusahaan. Berdasarkan hasil identifikasi awal, sebagian besar masalah justru menyangkut tata kelola koperasi, terutama dalam pengelolaan dana plasma yang disalurkan kepada petani.

‎”Kami akan menindaklanjuti dalam bentuk audit investigatif kepada koperasi dalam rangka bukan untuk menyalahkan koperasi, tapi bagaimana upaya kita untuk menyehatkan pengelolaan dana yang disalurkan dari perusahaan kepada petani plasma melalui koperasi,” ujarnya.

‎Selain menelusuri pengelolaan dana, tim audit juga akan mengevaluasi pola kemitraan antara koperasi dan perusahaan kelapa sawit untuk memastikan kerja sama yang berjalan tetap sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi anggota.

‎Audit akan melibatkan Dinas Perkebunan, auditor independen, serta lembaga yang memiliki kompetensi di bidang pembukuan dan tata kelola koperasi.

‎Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk memetakan tingkat kesehatan masing-masing koperasi.

‎Marhadyn menargetkan audit rampung pada akhir 2026. Temuan tersebut akan menjadi acuan pembinaan koperasi pada tahun berikutnya.

‎Apabila ditemukan persoalan administrasi atau tata kelola, pemerintah akan melakukan pembinaan.

‎Namun, jika audit menemukan dugaan penyimpangan dana yang mengarah pada tindak pidana atau merugikan anggota koperasi, kasus itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

‎”Kalau memang tidak bisa dibina dan potensi penggelapan dana ada, maka kita akan serahkan ke ranah hukum,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, pelaksanaan audit saat ini masih menunggu dukungan anggaran. Diskop UKM menargetkan tim audit mulai turun ke lapangan pada Oktober mendatang.(fanry)