OKEWAL.COM, SANGATTA – Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutai Timur (Kutim) menggelar aksi damai di Simpang Patung Singa, Sangatta, Kamis (30/7).

‎Aksi yang diikuti jurnalis, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat sipil itu merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “londo ireng”.

‎Massa secara bergantian menyampaikan orasi sebelum bergerak menuju Gedung DPRD Kutim. Di lembaga legislatif tersebut, mereka menyerahkan pernyataan sikap agar aspirasi diteruskan kepada pemerintah pusat.

‎Koordinator aksi, Jufriadi, menilai penggunaan istilah tersebut menimbulkan keresahan di kalangan insan pers dan masyarakat sipil. Menurutnya, ucapan seorang kepala negara memiliki pengaruh besar terhadap cara publik memandang profesi jurnalis.

‎“Ucapan itu tidak bisa dilepaskan dari makna yang berkembang di tengah masyarakat. Kami memandang istilah tersebut berpotensi menjadi pelabelan negatif terhadap pihak-pihak yang menjalankan fungsi kontrol dan kritik,” ujar Jufriadi saat berorasi.

‎Ia menegaskan kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem demokrasi. Keberadaan jurnalis, akademisi, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dinilai memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

‎“Kritik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk permusuhan ataupun ketidaksetiaan kepada bangsa. Justru melalui kritik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

‎Jufriadi juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa disertai stigma maupun intimidasi.

‎Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dijaga. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati perbedaan pandangan sebagai bagian dari kehidupan demokratis.

‎Koalisi menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta negara menjamin dan mewujudkan kemerdekaan pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Kedua, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai telah melukai perasaan insan pers dan masyarakat sipil.

‎Selanjutnya, mereka meminta pemerintah membebaskan wartawan yang ditahan apabila perkara yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik, serta menghentikan segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap wartawan.

‎Tuntutan terakhir adalah menghapus segala bentuk diskriminasi dan stigma negatif terhadap jurnalis, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan kritik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

‎Usai membacakan seluruh tuntutan, perwakilan massa menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada DPRD Kutim. Penyerahan itu menutup rangkaian aksi damai yang berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.

‎Melalui aksi tersebut, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Kutim berharap pemerintah semakin menghormati kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers sebagai fondasi demokrasi.

‎Mereka juga menegaskan akan terus mengawal isu tersebut melalui jalur konstitusional demi menjaga ruang publik yang terbuka bagi kritik dan penyampaian pendapat.(Fanry)