OKEWAL.COM, SANGATTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpeluang menerima kenaikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 35 persen pada Tahun Anggaran 2027. Kebijakan tersebut tengah disiapkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Kabupaten Kutim, Rizali Hadi, mengatakan penyusunan skema kenaikan TPP merupakan arahan langsung Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.
”Sesuai arahan Bapak Bupati, salah satu skema yang kami siapkan dalam KUA-PPAS 2027 adalah mengupayakan penambahan TPP bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Kami upayakan peningkatan anggaran dari sekitar Rp500 miliar menjadi Rp700 miliar di 2027 yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai,” ujar Rizali, Rabu (29/7).
Menurut Rizali, peningkatan TPP akan tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah daerah juga berupaya memperkuat pendapatan agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
”Kami sedang mengupayakan berbagai sumber pendapatan daerah agar ruang fiskal semakin memadai. Dengan kemampuan keuangan yang semakin baik, pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan ASN tanpa mengganggu prioritas pembangunan lainnya,” jelasnya.
Dalam rancangan penyesuaian TPP Tahun Anggaran 2027, seluruh kelompok jabatan direncanakan memperoleh kenaikan sebesar 35 persen. Penyesuaian itu mencakup pejabat struktural, pejabat fungsional, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga pegawai pelaksana di lingkungan Pemkab Kutim.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim yang juga Koordinator Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Ade Achmad Yulkafilah, menegaskan seluruh kelompok jabatan memperoleh persentase kenaikan yang sama.
“Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, guru, tenaga kesehatan, hingga pegawai pelaksana juga memperoleh penyesuaian dengan persentase peningkatan yang sama, yakni 35 persen, sesuai kelas jabatan masing-masing,” ungkapnya.
Ade menilai peningkatan kesejahteraan ASN merupakan bagian dari program Bupati Ardiansyah Sulaiman untuk memperkuat kualitas birokrasi. Menurutnya, aparatur yang lebih sejahtera diharapkan mampu bekerja lebih profesional, meningkatkan disiplin, serta memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.
”Harapan Pak Bupati, kesejahteraan pegawai meningkat, semangat kerja juga meningkat. Pada akhirnya yang menerima manfaat terbesar adalah masyarakat karena kualitas pelayanan publik ikut semakin baik dan daya beli masyarakat meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya berlangsung secara terukur dan berkelanjutan.
Dalam Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman pada Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur, 27 Juli 2026, pendapatan daerah direncanakan mencapai Rp6,10 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp6,075 triliun, sehingga diproyeksikan terjadi surplus Rp25 miliar. Surplus tersebut direncanakan untuk penyertaan modal kepada Perumdam dan Bank Kutim.
Komposisi pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp433,8 miliar, pendapatan transfer Rp5,627 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp39,4 miliar.
Dengan proyeksi kemampuan fiskal tersebut, Pemkab Kutim optimistis rencana kenaikan TPP sebesar 35 persen dapat direalisasikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong birokrasi yang lebih profesional dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.(Fanry)


