OKEWAL.COM, KUTIM – Program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin banyak dimanfaatkan pekerja.
Hingga akhir Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur mencatat sekitar 5.000 klaim manfaat telah diproses, dengan rata-rata penambahan sekitar 1.000 klaim setiap bulan.
Mayoritas klaim berasal dari pekerja di sektor pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi penopang utama aktivitas ekonomi di Kutim.
Tingginya angka pengajuan tersebut menunjukkan meningkatnya pemanfaatan berbagai program perlindungan yang disediakan bagi pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutai Timur, Andika Candra, mengatakan sektor pertambangan dan perkebunan masih mendominasi jumlah peserta yang mengajukan klaim manfaat.
“Kalau kita lihat sektornya memang sebagian besar berasal dari pertambangan, kemudian perkebunan. Dua sektor itu yang cukup besar di Kutai Timur,” ujar Andika, Senin (9/6).
Ia menjelaskan, tingginya jumlah klaim tidak dapat diartikan sebagai indikator adanya persoalan ketenagakerjaan. Sebab, manfaat yang dicairkan berasal dari berbagai program perlindungan yang memang dapat diakses peserta sesuai dengan kondisi dan hak masing-masing.
Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh peserta yang memenuhi persyaratan.
Untuk mengantisipasi tingginya permohonan pencairan manfaat, BPJS Ketenagakerjaan memastikan pelayanan tetap berjalan optimal dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi secara nasional.
“Pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapa pun jumlah klaimnya. Kalau memang itu hak peserta, tentu akan kami layani,” tegasnya.
Menurut Andika, transformasi layanan digital turut mempercepat proses verifikasi dan pencairan manfaat. Sistem tersebut memungkinkan petugas dari berbagai kantor cabang di Indonesia membantu proses layanan peserta tanpa dibatasi wilayah kerja.
“Ketika peserta melakukan video call, belum tentu yang melayani petugas dari Kutai Timur. Bisa saja dibantu petugas dari daerah lain karena sistemnya terintegrasi secara nasional,” jelasnya.
Skema layanan tersebut dinilai efektif mengurangi potensi antrean dan mempercepat proses pencairan manfaat, terutama di daerah dengan jumlah pengajuan klaim yang cukup tinggi.
Andika juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap proses pencairan manfaat. Selama persyaratan telah terpenuhi dan hak peserta sesuai ketentuan, pelayanan akan tetap diberikan.
Ia menambahkan, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari instrumen perlindungan sosial yang disiapkan negara untuk menghadapi berbagai risiko yang mungkin dialami pekerja selama maupun setelah masa kerja.
“Kalau kecelakaan kerja ada programnya, kalau meninggal dunia ada programnya, kalau ter-PHK atau pensiun juga ada programnya. Sebenarnya negara sudah menyiapkan perlindungan yang cukup lengkap bagi pekerja,” tuturnya.
Melalui sosialisasi yang terus dilakukan, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan dan memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta aktif agar dapat memperoleh manfaat sesuai haknya.(Fanry)


