SANGATTA, OKEWAL.COM – Kejelasan status kawasan dan kesesuaian dokumen perizinan menjadi fokus pemeriksaan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di areal PT Sumber Mas Timber, Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (7/10/2026).
Pemeriksaan tersebut mencakup areal seluas sekitar 34.438,66 hektare. Tim melakukan verifikasi teknis untuk memastikan titik lokasi objek pemantauan sekaligus mencocokkannya dengan status kawasan hutan dan dokumen perizinan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim, Rahadian Arif Wibowo, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang melibatkan berbagai instansi.
“Monitoring dan pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Satgas PKH bersama unsur instansi terkait,” ujar Rahadian.
Pengecekan dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Satu jam kemudian, tim melanjutkan pemeriksaan lapangan, verifikasi data teknis, serta penentuan titik koordinat sebagai acuan rencana pemasangan plang penguasaan kawasan hutan.
Menurut Rahadian, kejelasan titik koordinat diperlukan agar objek yang menjadi sasaran penertiban dapat diidentifikasi secara tepat. Hasil pemeriksaan juga menjadi bahan untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Verifikasi lapangan dan penentuan titik koordinat diperlukan untuk memperjelas objek yang menjadi sasaran penertiban, sekaligus mendukung pemeriksaan kesesuaian penggunaan lahan dengan status kawasan hutan dan dokumen perizinannya,” jelasnya.
Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Agung RI, Kejari Kutim, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, BPKP, BIG, BAIS, unsur TNI, serta perwakilan pemerintah desa. Kejari Kutim turut menugaskan Kasi Pidsus Prihanida Dwi Saputra untuk mendampingi tim.
Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 14.30 WITA dalam kondisi aman dan tertib. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Samarinda dengan pendampingan personel Babinsa Koramil 0909-04 Muara Ancalong.
Rahadian menegaskan dukungan Kejari Kutim terhadap koordinasi lintas instansi dalam penertiban kawasan hutan.
“Melalui kegiatan monitoring dan verifikasi ini, diharapkan data mengenai lokasi yang menjadi objek penertiban semakin jelas, sehingga dapat mendukung proses pengawasan kawasan hutan secara terkoordinasi, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*/tio)


