JAKARTA — Partai Hijau Indonesia (PHI) bersama Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Mohammad Novrizal Bahar mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Pillar Law Firm pada 5 Oktober 2026. Para pemohon menguji sejumlah ketentuan dalam UU Parpol yang dinilai membatasi hak warga negara untuk berserikat dan mendirikan partai politik.

Ketentuan yang diuji antara lain Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d UU Parpol. Para pemohon menilai kewajiban partai politik memiliki struktur nasional menjadi hambatan serius bagi kelompok masyarakat yang ingin membangun kekuatan politik baru.

Dalam aturan tersebut, partai politik diwajibkan memiliki kepengurusan dan kantor di 100 persen provinsi, sedikitnya 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan dari kabupaten/kota tersebut. Persyaratan itu dinilai membuat pendirian partai membutuhkan jaringan lebih dari 3.000 kantor kepengurusan sebelum memperoleh status badan hukum.

Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, mengatakan persyaratan tersebut berpotensi menjadikan modal finansial sebagai penentu utama dalam pembentukan partai politik.

“Syarat yang mewajibkan kepengurusan dan kantor di seluruh 38 provinsi di Indonesia sekadar untuk mendapatkan status badan hukum adalah bentuk peniadaan hak berserikat, bukan sekadar pembatasan,” kata Yance.

Menurut dia, aturan tersebut membuat proses penyaringan kekuatan politik tidak lagi berorientasi pada gagasan dan dukungan masyarakat, melainkan kemampuan finansial untuk membangun struktur organisasi secara nasional.

Ketua Umum PHI Roy Murthado mengatakan gugatan tersebut juga berkaitan dengan pengalaman partainya yang selama ini berkembang di daerah dengan isu lingkungan dan keadilan sosial.

Ia menyebut PHI telah berdiri sejak 2012, tetapi hingga kini belum memperoleh status badan hukum karena terkendala persyaratan sebaran kepengurusan nasional.

“Permohonan ini kami ajukan agar aspirasi warga di daerah tidak terus-menerus terpinggirkan,” ujar Roy.

Para pemohon juga menyoroti keberadaan partai politik lokal di Aceh yang diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurut mereka, keberadaan partai lokal tersebut menunjukkan bahwa kekuatan politik berbasis daerah tidak otomatis mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, pemohon mengaitkan permohonan tersebut dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Mereka menilai perubahan tersebut membuka kebutuhan terhadap wadah politik yang lebih fokus pada persoalan daerah, seperti konflik lingkungan, agraria dan tata ruang, tanpa harus membangun struktur organisasi di seluruh Indonesia.

Dosen FH UI sekaligus Pemohon II, Mohammad Novrizal, menilai pembukaan ruang bagi kekuatan politik baru diperlukan agar pilihan masyarakat dalam pemilu tidak semakin terbatas.

“Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah oleh MK harus diimbangi dengan pembukaan ruang bagi tumbuhnya partai politik daerah agar demokrasi kita kembali sehat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat,” katanya.

Dalam permohonannya, para pemohon juga berpandangan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian seharusnya dilakukan melalui pengaturan fraksi di parlemen dan parliamentary threshold, bukan dengan memperberat syarat pendirian partai sejak awal.(*)