SANGATTA OKEWAL.COM – Keberadaan lubang tambang di dekat permukiman warga menjadi salah satu persoalan yang diangkat Fraksi Rakyat Kutai Timur dalam lokakarya tata kelola pertambangan dan kewajiban reklamasi di Balai Desa Swarga Bara, Sangatta Utara, Selasa (13/10).

Persoalan tersebut mencuat dari pemaparan hasil pemantauan lapangan di Rantau Pulung, Bengalon, dan Kaubun. Tim lapangan Fraksi Rakyat Kutai Timur, Junaidi Arifin, menyampaikan sejumlah temuan terkait kondisi lubang tambang, pelaksanaan reklamasi, serta persoalan lahan di kawasan lingkar tambang.

Salah satu lokasi yang disoroti berada di Simpang Perdau, Kecamatan Bengalon. Berdasarkan pemaparan Junaidi, lubang tambang dengan kedalaman puluhan meter masih ditemukan di dekat permukiman warga.

“Di Simpang Perdau, Bengalon, masih ditemukan lubang tambang dengan kedalaman puluhan meter yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban reklamasi,” ujar Junaidi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai pentingnya pengawasan pelaksanaan kewajiban perusahaan pertambangan. Dalam lokakarya itu, perhatian juga diarahkan pada keterbukaan informasi perizinan dan jaminan reklamasi, serta perlindungan ruang hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Selain persoalan lingkungan, akademisi Kutim, Randi Muhammad Gumilang, mengingatkan pentingnya mempersiapkan kehidupan masyarakat setelah aktivitas pertambangan berakhir. Menurutnya, perencanaan penutupan tambang perlu mempertimbangkan keberlanjutan sosial dan ekonomi warga.

“Perencanaan penutupan tambang harus disiapkan sejak awal dengan memperhatikan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat. Jangan sampai warga kehilangan sumber penghidupan ketika aktivitas pertambangan berakhir,” jelasnya.

Lokakarya dilanjutkan dengan diskusi kelompok dan perumusan rekomendasi bersama peserta. Sejumlah hal yang dibahas meliputi pemenuhan kewajiban reklamasi dan revegetasi, transparansi data perizinan serta jaminan reklamasi, dan perlindungan masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Melalui kegiatan tersebut, Fraksi Rakyat Kutai Timur mendorong penguatan pengawasan dan keterbukaan informasi dalam tata kelola pertambangan. Pembahasan ini menempatkan pemulihan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat sebagai perhatian dalam pengelolaan wilayah pascatambang.(Tio)