OKEWAL.COM, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memastikan tengah menyelidiki dugaan persoalan dalam proyek pembangunan senilai Rp12,8 miliar. Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena progres pekerjaannya disebut baru mencapai 2,27 persen.

Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim Rahadian Arif Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis (24/9). Dia membenarkan penanganan perkara tersebut telah dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim.

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” ujar Rahadian.

Dengan masuknya perkara ke Pidsus, Kejari Kutim kini melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek yang sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran progres pekerjaan dinilai belum sesuai target.

Berdasarkan informasi sebelumnya, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp12,8 miliar dengan progres pekerjaan 2,27 persen. Dalam perkara ini juga muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp2,25 miliar.

Namun, angka tersebut masih sebatas dugaan dan belum merupakan hasil perhitungan kerugian negara yang final. Proses penyelidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bahan dan keterangan serta memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

Status penyelidikan juga belum dapat dimaknai sebagai telah terbuktinya tindak pidana maupun kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana masih menunggu hasil pendalaman aparat penegak hukum.

Kejari Kutim selanjutnya akan mendalami sejumlah aspek dalam pelaksanaan proyek tersebut, mulai dari penggunaan anggaran, progres pekerjaan hingga kemungkinan adanya pelanggaran hukum.

Publik pun masih menunggu perkembangan penyelidikan tersebut. Kejari Kutim diharapkan dapat menyampaikan informasi sesuai tahapan hukum yang berjalan agar perkembangan perkara dapat diketahui secara proporsional dan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum proses penegakan hukum selesai.

Rahadian kembali menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim.

“Statusnya penyelidikan di Pidsus Kejari Kutim. Membenarkan prosesnya sedang ditangani Pidsus,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Rahadian Arif Wibowo juga menjadi penggagas Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim), yang menjadi ruang komunikasi antara kejaksaan dan insan pers. (*/Tio)