SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) mengusulkan pemenuhan bantuan keuangan untuk rukun tetangga (RT) sebesar Rp250 juta per RT dalam APBD Perubahan 2026. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas lingkungan, ketahanan pangan, hingga penanganan kemiskinan dan stunting.
Usulan itu merupakan bagian dari hasil evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang dilakukan Pemkab Kutim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Evaluasi digunakan untuk melihat capaian program sekaligus memetakan sektor yang masih membutuhkan penguatan.
Kepala Bappeda Kutim Januar Bayu Irawan mengatakan, program RT menjadi salah satu perhatian karena dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
“Dengan arah itu, program RT ditempatkan sebagai salah satu instrumen pembangunan yang berada dekat dengan masyarakat. Ketika program berjalan sesuai sasaran, manfaatnya diharapkan dapat hadir dalam bentuk dukungan terhadap kebutuhan lingkungan dan masyarakat di tingkat RT,” kata Bayu, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, dukungan terhadap program RT diharapkan dapat menopang sejumlah sasaran pembangunan daerah. Di antaranya pembangunan infrastruktur dan fasilitas lingkungan, penguatan ketahanan pangan masyarakat, serta penanganan kemiskinan dan stunting.
Selain program RT, hasil evaluasi RKPD 2026 juga menunjukkan masih terdapat kebutuhan penguatan pelayanan publik dasar pada sejumlah perangkat daerah (PD). Kebutuhan tersebut turut dimasukkan dalam usulan penganggaran APBD Perubahan 2026.
Usulan program dan anggaran kemudian dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026. Dalam dokumen tersebut, Pemkab Kutim mengusulkan pemenuhan kekurangan anggaran program RT sebesar Rp250 juta per RT.
Namun, angka tersebut belum menjadi anggaran final. Pemkab Kutim telah menyampaikan KUPA dan PPAS kepada DPRD Kutim untuk dibahas sesuai mekanisme penganggaran daerah.
“Alhamdulillah KUPA dan PPAS tersebut kami telah sampaikan kepada DPRD untuk dapat dimohonkan pembahasan,” ujar Bayu.
Pembahasan bersama DPRD menjadi tahapan penting sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan. Termasuk untuk memastikan usulan bantuan keuangan RT serta anggaran pelayanan publik dasar dapat masuk dalam struktur APBD Perubahan.
Bayu berharap, apabila usulan tersebut disepakati dan ditetapkan, dana RT dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semoga penggunaan dana RT tersebut dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk kepentingan masyarakat dan tentu saja penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan bupati dan peraturan perundangan yang berlaku lainnya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Dengan demikian, fokus pemerintah daerah tidak hanya pada besaran anggaran, tetapi juga pada pemanfaatannya agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kutim. Keputusan akhir mengenai besaran dan program yang masuk dalam APBD Perubahan 2026 akan ditentukan melalui proses pembahasan dan penetapan anggaran.
Jika nantinya disepakati, dana RT tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan lingkungan sekaligus mendukung sejumlah sasaran pembangunan daerah, mulai dari ketahanan pangan, penanganan kemiskinan dan stunting, hingga pemenuhan fasilitas masyarakat. (*)


