SANGATTA, Okewal.Com – Pengelolaan Barang Rampasan Negara menjadi salah satu aspek yang turut mendapat perhatian dalam inspeksi dan pengawasan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim), Senin (14/9/2026).

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar tertib administrasi, tetapi juga mengevaluasi pelaksanaan tugas, akuntabilitas kinerja hingga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejari Kutim.

Kepala Kejari Kutim melalui Kepala Seksi Intelijen, Rahadian, mengatakan pengawasan internal merupakan bagian dari mekanisme evaluasi sekaligus pembinaan terhadap pelaksanaan tugas di setiap bidang.

“Pada prinsipnya, Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendukung pelaksanaan pengawasan sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan internal. Hasil pemeriksaan maupun rekomendasi dari Tim Pengawasan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan tata kelola organisasi,” terang Kepala Seksi Intelijen.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengawasan Kejati Kaltim yang dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Kalimantan Timur, Heru Widjatmiko, bersama pemeriksa, auditor dan staf Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap sejumlah aspek administrasi dan pelaksanaan tugas di Kejari Kutim.

Rahadian menerangkan, salah satu perhatian dalam pemeriksaan adalah pengelolaan Barang Rampasan Negara. Aspek tersebut dinilai penting karena proses pengelolaannya mencakup administrasi, penatausahaan, pengamanan hingga penyelesaian barang yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh proses tersebut berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengawasan bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi, tetapi juga merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Karena itu, evaluasi dan pembinaan secara berkala menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap catatan dan rekomendasi yang diberikan Tim Pengawasan Kejati Kaltim akan menjadi bahan evaluasi masing-masing bidang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat disiplin, tertib administrasi serta akuntabilitas kinerja jajaran Kejari Kutim.

“Kami memandang pengawasan sebagai bagian dari proses pembenahan yang berkelanjutan. Setiap hasil evaluasi menjadi masukan bagi satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, profesionalitas, integritas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” pungkas Rahadian.

Kejari Kutim berkomitmen menindaklanjuti berbagai hasil evaluasi sebagai bagian dari pembenahan tata kelola kelembagaan. Pengawasan internal secara berkala diharapkan dapat mendorong pelaksanaan tugas yang semakin efektif, transparan dan akuntabel.(*/Tio)