Okewal.Com, SANGATTA – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) bersama GMNI Kutai Timur (Kutim) menyoroti konsep fleksibilitas ketenagakerjaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Sorotan itu disampaikan saat mereka menggelar aksi di Kantor Bupati Kutim, Kamis (10/9). Massa mendesak pemerintah dan DPR memastikan regulasi baru tidak mengurangi kepastian kerja dan perlindungan hak buruh.

Aksi sempat diwarnai saling dorong antara massa dan aparat. Setelah itu, perwakilan buruh diterima Wakil Bupati Kutim Mahyunadi dan Ketua DPRD Kutim Jimmi untuk menyampaikan aspirasi.

Sekretaris FPBM-KASBI Kutim Yoakim mengatakan, terdapat perbedaan cukup besar antara draf RUU yang disusun DPR bersama pihak pengusaha dengan draf yang diperjuangkan serikat pekerja.

“Perbedaannya sekitar 70 sampai 80 persen. Kami melihat draf yang ada belum cukup berpihak kepada buruh, terutama terkait kepastian kerja, outsourcing, PKWT, dan pemagangan,” ujarnya.

Menurut Yoakim, fleksibilitas kerja berpotensi membuat pekerja semakin rentan, terutama pekerja kontrak dan perempuan.

“Kalau fleksibilitas terlalu besar diberikan kepada pengusaha, kepastian kerja menjadi tidak jelas. Kontrak bisa dibuat sangat pendek dan pekerja berada dalam posisi yang rentan,” katanya.

Buruh juga menyoroti mekanisme penetapan upah, outsourcing, pesangon, PHK, kebebasan berserikat, keselamatan kerja, serta perlindungan pekerja perempuan dan kelompok rentan.

“Jangan sampai buruh disebut mitra, tetapi hak dan perlindungannya justru tidak dijamin,” katanya.

Mereka berharap aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU yang ditargetkan rampung akhir Oktober 2026.(Tio)